Departeman ketpram
mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1.
Bersama pemangku Adat menjaga kelengkapan
Lambang Ambalan
2.
Mengadakan kelengkapan atribut Kepramukaan bagi
para anggota
3.
Bersama Giat Ops menyusun program latihan rutin
4.
Bertanggungjawab kepada Pradana.
(sesuai dengan GBHA Bab VI pasal 20)
0 komentar:
Posting Komentar