GARIS BESAR HALUAN AMBALAN
TAHUN 2014-2015
AMBALAN RADEN PATAH-RADEN AJENG KARTINI
GUGUS DEPAN YOGYAKARTA 01-031 – 01-032
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III
BAB I
PENYUSUNAN, NAMA DAN PENGESAHAN
Pasal 1
PENYUSUNAN
Garis Besar Haluan
Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032
Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III
disusun pada tanggal.
Pasal 2
NAMA
Garis Besar Haluan
Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032
Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III
yang selanjutnya disingkat dengan GBHA.
Pasal 3
PENGESAHAN
Garis Besar Haluan
Ambalan Gerakan Pramuka Gudep 01-031 - 01-032
Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III
selanjutnya disetujui dan disahkan pada Musyawarah Ambalan.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
TUJUAN
GBHA disusun dengan tujuan untuk :
1.Memberikan kejelasan bagi para
anggota Pramuka Penegak, Dewan Ambalan, Dewan kehormatan
tentang tugas , fungsi, serta kedudukannya dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya.
2. Memberikan panduan bagi kelancaran
jalannya kegiatan kepramukaan di Ambalan Raden Patah
Dan Raden Ajeng Kartini
3. Memberikan pedoman pelaksanaan
kegiatan Ambalan yang mencakup Tata Tertib Anggota, Tata
Cara Pemilihan Dewan Ambalan serta Sanksi-sanksi yang terdapat dalam
struktur organisasi
Dewan Ambalan.
Pasal 5
RUANG LINGKUP
GBHA
disusun, disahkan dan dilaksanakan dalam ruang lingkup Ambalan Raden Patah
dan Raden Ajeng Kartini Pangkalan MAN Yogyakarta III dan wajib dipatuhi oleh
anggotanya.
BAB III
AMBALAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
AMBALAN
Ambalan adalah
suatu istilah yang digunakan bagi satuan gerakan kepramukaan ditingkat Penegak
yang beranggotakan para pramuka Penegak dan berpangkalan di
Sekolah Menengah atas yang sistem pembinaannya terpisah antara
Ambalan Putra dan Putri.
Pasal 7
NAMA AMBALAN
Nama
Ambalan Gerakan Pramuka di MAN Yogyakarta III adalah Raden Patah bagi
Ambalan Putra dan Raden Ajeng Kartini bagi Ambalan Putri yang selanjutnya
disingkat dengan Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini.
Pasal 8
TEMPAT KEDUDUKAN
DAN KEANGGOTAAN AMBALAN
Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini bertempat
di MAN Yogyakarta III dan beranggotakan seluruh siswa-siswi MAN Yogyakarta III yang
sudah dilantik sebagai anggota pramuka Penegak pada Pelantikan Unit – Unit yang
kemudian disebut dengan istilah PUU
BAB IV
DEWAN AMBALAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 9
DEWAN AMBALAN
Dewan Ambalan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk satuan kepengurusan dalam gerakan
kepramukaan ditingkat Penegak yang untuk selanjutnya disingkat DA.
Pasal 10
NAMA
Nama Dewan Ambalan
di Gudep 01-031 - 01-032 Pangkalan MAN Yogyakarta III adalah DA Raden Patah dan
R.A Kartini.
Pasal 11
TEMPAT KEDUDUKAN
Dewan Ambalan Raden Patah dan R.A
Kartini ialah suatu kepengurusan kepramukaan yang terdapat di Gudep 01-031 -
01-032 Pangkalan MAN Yogyakarta III yang beralamat di Jalan Magelang km 4,
Mlati, Sleman, Yogyakarta 55824 Telepon
(0274) 513613.
BAB
V
STRUKTUR
KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG DA
Pasal 12
STRUKTUR KEPENGURUSAN DA
Pengurus DA Raden Patah-R.A Kartini
dipimpin oleh dua orang ketua putra dan putri yang dikenal dengan sebutan
Pradana dan dibantu oleh beberapa orang anggotanya antara lain:, Kepala
Sekretaris (Kerani), Bendahara (Juru Uang), Pemangku Adat ( PA ), dan
dilengkapi dengan beberapa Departemen antara lain: Giat Operasional , Ketpram,
Logistik, Litev , Humas, Keagamaan.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DA
DA Raden Patah-R.A Kartini mempunyai
tugas dan wewenang yaitu merencanakan serta melaksanakan kegiatan latihan rutin
Ambalan dan selalu berkonsultasi dengan Pembina demi kelancaran jalannya
organisasi Ambalan.
BAB
VI
WEWENANG,
TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DA
Pasal 14
Dewan
Inti Ambalan Raden Patah-R.A Kartini:
1. Dewan Inti adalah Pradana, Kerani,
Juang, PA
2. Menjalankan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
3. Menyelenggarakan forum organisasi
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Menentukan Program Kerja yang akan
dilaksanakan dalam kurun waktu satu periode
kepengurusan.
5. Selalu berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Pembina demi kelancaran kegiatan.
6. mempertanggungjawabkan kepengurusan
diakhir masa jabatan pada Pembina dan Anggota
ambalan pada saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 15
Pradana
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
1.
Sebagai motivator dan motor penggerak
organisasi.
2.
Memimpin dan mengelola DA dengan
kaedah serta norma-norma yang berlaku.
3.
Berkoordinasi dengan pengurus DA yang
lain untuk memajukan serta menghidupkan organisasi.
4.
Mengadakan hubungan harmonis dengan
Dewan Ambalan Pangkalan lain dan instansi-instansi lain demi terlaksananya
tujuan organisasi.
5.
Melakukan pengawasan serta evaluasi
terhadap kinerja Pengurus DA.
6.
Menciptakan suasana harmonis dalam
organisasi.
7.
Menyusun Program Kerja bersama
Pengurus DA yang lain.
8.
Mewakili DA sebagai andalan DA.
9.
Mengevaluasi anggota
10. Mempertanggungjawabkan
kepengurusan kepada Pembina dan Anggota Ambalan diakhir masa kepengurusan pada
saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 16
Kepala Sekretaris (Kerani) mempunyai tugas dan
tanguungjawab untuk:
1.
Mengadakan kelengkapan administrasi
organisasi.
2.
Menyelenggarakan dan menata
administrasi secara lengkap dan tertib atas semua yang berkaitan dengan
perjanjian atau surat menyurat.
3.
Mencatat serta mengagendakan segala
jadwal kegiatan, hasil dan keputusan rapat.
4.
Mewakili DA apabila Pradana sedang
berhalangan.
5.
Bertindak sebagai kepala Administrasi.
6.
Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 17
Bendahara
(Juru uang/Juang) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
1.
Mengatur perputaran roda keuangan
Organisasi.
2.
Melaporkan segala aktivitas keuangan kepada
Pradana secara periodik.
3.
Bersama Pradana dan pengurus lain
menghimpun sumber pendanaan organisasi.
4.
Membuat daftar anggaran bersama dengan
pengurus lain.
5.
Mewakili Pradana, dan Kerani apabila
mereka sedang berhalangan.
6.
Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 18
Pemangku
Adat mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1.
Merawat dan memelihara Pusaka Adat dan
Tanda atau Lambang Ambalan serta Kelengkapan Ambalan.
2.
Bersama Dewan Kehormatan mengadakan
pengawasan atas pelaksanaan serta penerapan Adat Ambalan.
3.
Bersama Dewan Kehormatan menentukan,
mengatur, dan menegakkan sanksi organisasi bagi para anggota yang melanggar
ketentuan Adat Ambalan.
4.
Menjadi Mediator dalam setiap acara
yang diadakan oleh Ambalan atau Dewan Ambalan.
5.
Bersama Pradana memajukan organisasi.
6.
Bersama Pradana selalu mengadakan
konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Ambalan.
7.
Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 19
Departemen
Giat Ops mempunyai tugas dan tangung jawab
untuk:
1.
Mengatur dan melaksanakan kegiatan
latihan rutin Ambalan
2.
Menyusun jadwal materi latihan rutin
Ambalan
3.
Mengagendakan kegiatan Ambalan secara
rinci dan terarah
4.
Berkoordinasi dengan Pradana dalam melaksanakan
kegiatan Ambalan
5.
Bertanggungjawab kepada pradana.
Pasal 20
Departeman ketpram mempunyai tugas dan tangung jawab
untuk:
1.
Bersama pemangku Adat menjaga
kelengkapan Lambang Ambalan
2.
Mengadakan kelengkapan atribut
Kepramukaan bagi para anggota
3.
Bersama Giat Ops menyusun program
latihan rutin
4.
Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 21
Departemen
Logistik mempunyai tugas dan tangung jawab
untuk:
1.
Menginventarisir segala perlengkapan dan
peralatan yang dimiliki oleh Ambalan secara rapih dan terperinci
2.
Menjaga serta merawat peralatan serta
perlengkapan Ambalan
3.
Mengajukan permohonan penambahan
peralatan dan perlengkapan Ambalan jika diperlukan
4.
Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 22
Departemen Litev mempunyai tugas dan tangung jawab
untuk:
1.
Mengadakan penelitian/survey dan
evaluasi terhadap kinerja serta kecakapan anggota dan pengurus
2.
Menyelenggarakan kegiatan yang
bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi anggota
3.
Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 23
Departemen
Humas mempunyai tugas dan tangung jawab
untuk:
1.
Mengadakan kegiatan yang sekiranya
dapat mempererat jalinan persaudaraan antara anggota Ambalan
2.
Bersama Pradana mengadakan pendekatan
dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak diluar Ambalan.
3.
Mengelola website Ambalan Raden Patah
dan R.A Kartini
4.
Mengup-date informasi yang terkini
tentang perkembangan kepramukaan yang ada diwebsite
5.
Menyebarluaskan kegiatan Ambalan
melalui jaringan Internet dengan membuat & atau mengembangkan website
kepramukaan Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini
6.
Bertanggung jawab kepada Pradana.
Pasal 24
Departemen
keagamaan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk :
1.
Mengadakan dan mengkoordinasi kegiatan
yang berkenaan dengan keagamaan
2.
Bertanggung jawab atas kegiatan ibadah
saat berlangsungnya kegiatan kepramukaan
3.
Mengelola infaq ambalan bersama juang
4.
Mengkoordinasi perayaan hari besar
islam
5.
Bertanggung jawab kepada pradana
BAB
VII
TATA
CARA PEMILIHAN PRADANA DAN PENGURUS DA
1.
Pemilihan kepengurusan DA Raden Patah
dan R.A Kartini melalui musyawarah mufakat dalam musyawarah ambalan
BAB
VIII
KELENGKAPAN
AMBALAN
Untuk
kelengkapan kegiatan dan Tradisi Kehidupan Bhakti Ambalan, diperlukan
kelengkapan Ambalan antara lain: Sandi Ambalan, Adat Ambalan, Lambang Ambalan,
Bendera Ambalan (Kibaran Cita), Pusaka Ambalan, Mars Ambalan, Amsal Ambalan.
Pasal 25
SANDI AMBALAN
Sandi Ambalan adalah karangan atau
ungkapan bebas berisi kode kehormatan serta gambaran pernyataan kata hati para
Pramuka Penegak di Ambalan yang bertujuan agar para Pramuka Penegak dapat
menunjukkan sikap positif dan kreatif sebagai cermin dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun Sandi Ambalan di Gudep 01-031 - 01-032 Raden Patah dan R.A
Kartini ialah:
Sandi Ambalan
Bismillahirrahmaanirrahiim
Dengan ikhlas hati
Kami mengerjakan semua tugas
Sebagai anggota pramuka yang setia
Dengan al quran dan al hadist
Kami berpedoman
Dengan tri satya dan dasa dharma
Kami berpegang teguh’
Ingatlah !
Semua manusia sama dimata Allah
Hanya iman dan taqwalah
Yang membedakannya
Karenanya jangan pandang seseorang
dalam bentuk lahir
Tapi pandanglah dari sisi keikhlasan
hatinya
Jauhkanlah diri kita dari segala yang
melemahkan iman
Hargailah apa yang telah Allah
amanahkan
Karena itulah yang terbaik bagi kita
Dan itulah kehendak ambalan kita
Ikhlas bhakti berbudi luhur qolbu
islami Allahu akbar
Pasal 26
ADAT AMBALAN
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang
dibuat dan disepakati bersama dan ditaati oleh Para Pramuka Penegak disuatu
Ambalan dengan tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan dan
mentaati segala perturan yang berlaku ditempat mereka berada.
Pasal 27
LAMBANG AMBALAN
Lambang Ambalan adalah lambang atau
tanda yang dibuat sesuai dengan nama dan gambaran cita-cita Ambalan. Adapun
Lambang Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini adalah:
Pasal 28
BENDERA AMBALAN
Bendera Ambalan atau dikenal juga
dengan istilah kibaran cita adalah bendera yang dibuat berukuran 60 cm x 90 cm.
Yang berisi Gambaran Tanda/Lambang Ambalan dan Nama Ambalan yang merupakan
Lambang kehormatan Ambalan.
Pasal 29
PUSAKA AMBALAN
Pusaka Ambalan adalah benda penuh arti
dan makna yang merupakan Lambang Kehormatan Ambalan. Pusaka Ambalan biasa
digunakan dalam setiap kegiatan adat Ambalan dengan tujuan untuk memberikan
dorongan,semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar daya ciptanya dan
keaktifannya dalam melaksanakan kegiatan, mewarisinya kemudian meneruskan dengan
semangat kepahlawanan. Adapun pusaka Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini ialah
:
Pasal 30
Mars Ambalan
otw
BAB
IX
DEWAN
KEHORMATAN & DEWAN ADAT
Pasal 31
DEWAN INTI
Dewan Inti yaitu suatu forum atau
badan dalam Ambalan yang dibentuk oleh Pembina pada saat-saat tertentu dan
mempunyai tugas untuk:
Membahas dan memutuskan peristiwa yang
menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
Merencanakan pelantikan dan memberikan
penghargaan.
Susunan Pengurus Dewan Inti,
pembina Pramuka Penegak sebagai
Penasehat
ketua yaitu Pradana
juru adat
sekretaris atau Kerani
bendahara atau Juru Uang
beberapa Anggota (bila diperlukan).
Pasal 32
DEWAN KEHORMATAN
1.
Dewan Kehormatan yaitu suatu forum
atau suatu wadah diluar stuktur Ambalan yang beranggotakan para Pramuka Penegak
yang telah berakhir masa bhaktinya pada Dewan Ambalan (Purna Dewan) dan
memiliki umur yang belum termasuk dalam tingkatan Pramuka Pandega.
2.
Dewan Kehormatan berfungsi sebagai mekanisme control bagi DA
dan berhak memberikan usul, saran serta pendapatnya terhadap kinerja DA pada
khususnya dan Ambalan pada umumnya yang akan disampaikan secara langsung kepada
Pembina.
3.
Dewan Kehormatan tidak mempunyai
kewenangan secara langsung terhadap DA kecuali telah mendapat ijin dari
Pembina.
BAB
X
TAMU
PENEGAK, CALON PENEGAK, PENEGAK BANTARA, PENEGAK LAKSANA
Pasal 33
TAMU PENEGAK
Tamu Penegak/Tamu Ambalan adalah
seorang Pengalang karena usia dipindahkan ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang
berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
Lamanya menjadi Tamu Penegak minimal 3
bulan dan dilantik dalam acara orientasi dasar tegak atau yang disebut ODT.
Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan yang berlaku di
Ambalan.
Pasal 34
CALON PENEGAK
1.
Calon Penegak/Penegak (siswa kelas X)
ialah Tamu Penegak/Tamu Ambalan yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup
mentaati peraturan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan.
2.
Lamanya menjadi Calon Penegak/Penegak
minimal 6 bula Dan dilantik dalam acara pelantikan unit-unit atau disebut
dengan PUU.
3.
Perpindahan Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dalam suatu upacara Pelantikan dalam acara pelantikan
unit-unit atau disebut dengan PUU.
Calon harus mawas diri dan menghargai
orang lain serta menyadari hak dan kewajiban antara lain:
1.
Tidak mempunyai hak suara dalam MUSYAM
2.
Mempunyai hak suara dalam diskusi dan
pertemuan
3.
Harus ikut dalam segala acara Ambalan
4.
Menjaga dan mengembangkan nama baik
Ambalan
5.
Mempunyai hak mengikuti kegiatan
Penegak ditingkat Ranting,Cabang,Daerah dan Nasional.
Pasal 35
CALON BANTARA
1.
Calon Bantara adalah penegak yang berkemauan dan memiliki tekad
kuat menjadi seorang bantara kemudian yang disebut dengan CABAN
2.
Calon Bantara berkewajiban
mempertanggugngjawabkan niat dan tekatnya sejak mengajukan diri menjadi calon
bantara hingga menjadi seorang Bantara
3.
Calon Bantara berkewajiban mengikuti
semua proses menjadi seorang bantara dan mentati semua peraturan dan tata adat
yang berlaku
4.
Calon Bantara berkewajiban untuk
memenuhi SKU bagi penegak Bantara dalam periode yang telah ditentukan oleh
Dewan Ambalan
5.
Calon bantara berkewajiban mengikuti
pelatihan dan pelantikan yang dilaksanakan oleh Dewan Ambalan sebagai syarat
terpenuhinya menjadi seorang penegak bantara
Pasal 36
PENEGAK BANTARA
1.
Penegak Bantara yaitu calon bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara
dan mentaati Tata Adat Ambalan.
2.
Perpindahan dari calon bantara menjadi
Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara Pelantikan, yang bersangkutan
mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak menggunakan tanda
kecakapan umum atau disebut TKU untuk Penegak Bantara.
3.
Selama menjadi Penegak Bantara diberi
kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadin
yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai yang diinginkan untuk memperoleh
TKK.
Pasal 37
PENEGAK LAKSANA
1.
Penegak Laksana ialah Penegak Bantara
yang telah lulus ujian / memenuhi SKU Penegak Laksana dan mentaati Tata Adat
Ambalan.
2.
Perpindahan dari Penegak Bantara
menjadi Penegak Laksana dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan
janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda kecakapan umum untuk
Penegak Laksana.
3.
Saat menempuh ujian Laksana,
diwajibkan memenuhi tugas yang diinstruksikan oleh Pembina
4.
Selama menembuh ujian laksana diberi
kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadin
yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai yang diinginkan untuk memperoleh
TKK.
BAB
XI
ADAT
AMBALAN,SANKSI ADAT,AMSAL AMBALAN
Pasal 38
ADAT AMBALAN Raden Patah dan R.A
Kartini
A. Adat Ambalan
secara umum :
1. Setiap
anggota Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini harus melaksanakan kewajibannya
terhadap Tuhan YME denagn baik sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2. Menjujung
tinggi serta melaksanakan falsafah Tri Satya dan Dasa Dharma.
3. Menghormati
serta menjujung tingi panji-panji kehormatan atau Lambang Negara dan Ambalan.
4. Mengikuti
seluruh kegiatan Ambalan yang sudah menjadi program kerja Dewan Ambalan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
5. Memakai
seragam Pramuka secara benar dan lengkap pada setiap kegiatan resmi kepramukaan
kecuali pada kegiatan lapangan (Out born).
6. Turut
serta secara aktif dalam latihan rutin yang diadakan di Ambalan dan hadir tepat
pada waktunya.
7. Turut
serta secara aktif dalam memajukan kegiatan Ambalan pada khususnya dan
kegiatan Gerakan Kepramukaan pada umumnya.
8. Bersedia
dan sanggup memenuhi segala tata aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
dengan penuh rasa ikhlas dan kesadaran.
B. Adat
Ambalan secara khusus :
1. Setiap
anggota Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini wajib menghadiri kegiatan rutin
latihan kepramukaan tepat waktu.
2. Saling
menghormati antar sesama anggota Ambalan dengan penuh rasa kekeluargaan.
3. Turut
menjaga dan mengamankan perlengkapan kepramukaan di Ambalan Raden Patah dan R.A
Kartini.
4. Menjaga
ketertiban dan kebersihan sanggar pramuka.
5. Saling
berucap salam pada saat bertemu antar sesama anggota.
6. Menjaga
kebersamaan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan antar sesama anggota.
7. Melaksanakan
tugas dan fungsinya secara benar dan bertanggung jawab.
Adapun bentuk adat Ambalan secara
lengkap telah diatur dalam buku pedoman yang dibuat tersendiri.
Pasal 41
SANKSI ADAT
Sanksi Adat ialah suatu bentuk
konsekuensi yang diberlakukan kepada setiap pengurus DA dan Anggota Ambalan aktif
guna tercapainya kedisiplinan dalam berorganisasi.
Adapun sanksi adat yang diberlakukan
antara lain :
Bagi DA / Anggota Ambalan aktif yang
datang terlambat dalam kegiatan rutin Ambalan selama 2 kali berturut-turut maka
harus mengisi kas Ambalan sebesar Rp.500,00.
Bagi Dewan Ambalan yang tidak
menghadiri kegiatan kepramukaan 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang benar
maka harus membuat sebuah makalah / karangan tentang kepramukaan dengan tema
ditentukan Ka.Gudep.
Tidak mengenakan seragam pramuka lengkap
pada saat kegiatan resmi kepramukaan,tidak diperbolehkan hadir dan mengikuti
acara.
Merusak dan atau menghilangkan
benda/barang inventaris sanggar maka harus mengganti dengan barang serupa
dengan jumlah 2 kali lipatnya.
Tidak mengenakan seragam pramuka
secara benar maka harus melakukan bersih sanggar selam 3 hari
berturut-turut.
Mengucapkan kata-kata atau melakukan
tindakan yang kurang sopan dihadapan umum maka harus melaksanakan bersih
sanggar dan lingkungannya selama 1 minggu berturut-turut.
Tidak melaksanakan sanksi yang sudah
ditetapkan maka akan dihadapkan pada Dewan Kehormatan.
Pasal 42
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah sebuah semboyan
atau slogan yang digunakan oleh Pramuka Penegak dengan tujuan untuk memberikan
semangat bagi para anggota. Adapun Amsal Ambalan Raden Patah – R.A.Kartini ialah
: IKHLAS BHAKTI BERBUDI LUHUR ,QOLBU ISLAMI ALLAHU AKBAR
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK
ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Gugus Depan, Musyawarah Ambalan,
atau Rapat Dewan Kehormatan.
Pasal 44
GBHK ini berlaku bagi seluruh anggota
Pramuka Penegak Ambalan Raden Patah dan R.A Kartini sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : MAN YOGYAKARTA III
Pada
hari :
Tanggal
:
GBHA Bisa di download dalam bentuk word document DISINI
0 komentar:
Posting Komentar