Departemen Litev
mempunyai tugas dan tangung jawab untuk:
1.
Mengadakan penelitian/survey dan evaluasi
terhadap kinerja serta kecakapan anggota dan pengurus
2.
Menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk
menambah pengetahuan bagi anggota
3.
Bertanggungjawab kepada Pradana.
sesuai dengan GBHA Bab VI pasal 22)
0 komentar:
Posting Komentar