Seorang Sekretaris atau Juru Tulis dalam Pramuka- Kerani bertugas membantu Pradana dalam hal-hal pencatatan, perumusan dan pengadministrasian Ambalan.
Kepala Sekretaris
(Kerani) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
1.
Mengadakan kelengkapan administrasi organisasi.
2.
Menyelenggarakan dan menata administrasi secara
lengkap dan tertib atas semua yang berkaitan dengan perjanjian atau surat
menyurat.
3.
Mencatat serta mengagendakan segala jadwal
kegiatan, hasil dan keputusan rapat.
4.
Mewakili DA apabila Pradana sedang berhalangan.
5.
Bertindak sebagai kepala Administrasi.
6.
Bertanggung jawab kepada Pradana.
(sesuai dengan GBHA Bab VI pasal 16)
(sesuai dengan GBHA Bab VI pasal 16)
0 komentar:
Posting Komentar