RADEN PATAH-RADEN AJENG KARTINI
GUDEP 01.031-01.032
PANGKALAN
PANGKALAN
MAN YOGYAKARTA III
TRI SATYA
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh- sungguh:
1. Menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
2. Menolong sesama hidup dan
ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasa Dharma
DASA DHARMA
Pramuka itu :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan
kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat
dipercaya
10. Suci dalam pikiran,
perkataan, dan perbuatan
INDONESIA
RAYA
Cipta :
W.R Soepratman
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah
darahku,
Di sanalah aku
berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia
kebangsaanku,
Bangsa dan tanah
airku,
Marilah kita
berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah negeriku,
Bangsaku, Rakyatku,
semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia
Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia
Raya
HYMNE PRAMUKA
Cipta : Husein
Muntahar
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku Kudharmakan Dharmaku Kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia Tanah Airku
Kami Jadi Pandumu
SEJARAH
RADEN PATAH-RADEN AJENG KARTINI
Sejarah
Raden Patah
Raden Patah adalah
putra Brawijaya raja terakhir Majapahit dari seorang selir Cina. Karena Ratu Dwarawati
sang permaisuri yang berasal dari Campa merasa cemburu, Brawijaya terpaksa
memberikan selir Cina kepada putra sulungnya, yaitu Arya Damar bupati
Palembang. Tapi pada saat itu selir Cina sedang hamil, Setelah melahirkan Raden
Patah, putri Cina dinikahi Arya Damar, melahirkan Raden Kusen. Nama asli Raden Patah adalah Jin Bun. Arya Dilah adalah nama lain
Arya Damar, ayah angkat Raden Patah sendiri. Nama asli selir Cina adalah Siu
Ban Ci, putri Tan Go Hwat dan Siu Te Yo dari Gresik. Tan Go Hwat merupakan
seorang saudagar dan juga ulama bergelar Syaikh Bantong.
Raden Patah Mendirikan Demak
Babad Tanah Jawi menyebutkan, Raden Patah
menolak menggantikan Arya Damar menjadi bupati Palembang. Beliau kabur ke pulau Jawa ditemani Raden Kusen. Sesampainya di Jawa, keduanya
berguru pada Sunan Ampel di Surabaya. Raden Kusen kemudian mengabdi ke
Majapahit, sedangkan Raden Patah pindah ke Jawa Tengah membuka hutan
Glagahwangi menjadi sebuah pesantren. Makin lama Pesantren Glagahwangi semakin
maju. Brawijaya di Majapahit khawatir kalau Raden Patah berniat memberontak.
Raden Kusen yang kala itu sudah diangkat menjadi Adipati Terung diperintah
untuk memanggil Raden Patah.
Raden Kusen menghadapkan Raden Patah ke
Majapahit. Brawijaya merasa terkesan dan akhirnya mau mengakui Raden Patah
sebagai putranya. Raden Patah pun diangkat sebagai bupati, sedangkan
Glagahwangi diganti nama menjadi Demak, dengan ibu kota bernama Bintara. Nama
Demak sendiri diambil dari bahasa Jawa yaitu “Demek” yang artinya tanah becek,
karena pada saat itu Glagah Wangi dibangun diatas tanah yang becek atau berair.
Perang Demak dan Majapahit
Perang antara Demak dan Majapahit diberitakan
dalam naskah Babad Tanah Jawi. Dikisahkan, Sunan Ampel melarang Raden Patah
memberontak kepada Majapahit karena meskipun berbeda agama, Brawijaya tetaplah
ayah Raden Patah. Namun sepeninggal Sunan Ampel, Raden Patah tetap menyerang
Majapahit. Brawijaya marah dengan serangan itu. Untuk menetralisasi pengaruh
agama lama, Sunan Giri menduduki takhta Majapahit selama 40 hari. Apakah Raden
Patah pernah menyerang Majapahit atau tidak, yang jelas ia adalah raja pertama
Kesultanan Demak. Menurut Babad Tanah Jawi, ia bergelar Senapati Jimbun Ningrat
Ngabdurahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama/ Sultan Syah Alam Akbar/
Sultan Surya Alam. Nama Patah sendiri berasal dari kata al-Fatah, yang artinya
"Sang Pembuka", karena ia memang pembuka kerajaan Islam pertama di pulau
Jawa.
Pada tahun 1479 ia meresmikan Masjid Agung
Demak sebagi pusat pemerintahan. Ia juga memperkenalkan pemakaian Salokantara
sebagai kitab undang-undang kerajaan. Kepada umat beragama lain, sikap Raden
Patah sangat toleran. Kuil Sam Po Kong di Semarang tidak dipaksa kembali
menjadi masjid, sebagaimana dulu saat didirikan oleh Laksamana Cheng Ho yang
beragama Islam.
Raden Patah juga tidak mau memerangi umat
Hindu dan Buddha sebagaimana wasiat Sunan Ampel, gurunya. Meskipun naskah babad
dan serat memberitakan ia menyerang Majapahit, hal itu dilatarbelakangi
persaingan politik memperebutkan kekuasaan pulau Jawa, bukan karena sentimen
agama. Lagi pula, naskah babad dan serat juga memberitakan kalau pihak
Majapahit lebih dulu menyerang Giri Kedaton, sekutu Demak di Gresik.
Oleh karena itulah Pramuka Man Yogyakarta III mengambil nama R.Patah sebagai Nama
Ambalan Putra yang diharapkan nantinya warga ambalan putra dapat meneladani
karakter baik beliau. Baik bersikap ramah, toleran, tegas, religi, cerdas dll.
Raden Ajeng Kartini
Raden Ajeng Kartini dilahirkan di Jepara pada tanggal 21
April 1879. Beliau adalah Putri dari seorang Bupati Jepara pada waktu itu,
yaitu Raden Mas Adipati Sastrodiningrat. Dan merupakan cucu dari Bupati Demak,
yaitu Tjondronegoro. Pada waktu itu kelahiran Raden Ajeng Kartini, nasib kaum
wanita penuh dengan kegelapan, kehampaan, dari segala harapan, ketiadaan dalam
segala perjuangan, dan tidak lebih dari perabot kaum laki-laki belaka, dan
bertugas tidak lain dari yang telah ditentukan secara alamiah, yaitu mengurus
dan mengatur rumah tangga saja, kaum wanita telah dirampas dan diinjak-injak
harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Daya
berpikir kaum wanita tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya, kaum wanita
tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya untuk melebihi dari apa
yang diterimanya dari alam. Karena kaum wanita tidak berdiri kesempatan untuk
belajar membaca, menulis dan sebagainya. Dengan kata lain kaum wanita hanya
mempunyai kewajiban tetapi tidak mempunyai hak sama sekali.
Raden Ajeng Kartini sangat berbeda dengan masyarakat
banyak yang hidup didalam lingkungan kehidupan adat yang sangat mengekang
kebebasan tetapi beliau tidak segan-segan turun kebawah bergaul dengan
masyarakat biasa, untuk mengembangkan ide dan cita-citanya yang hendak merombak
status sosial kaum wanita, dan cara-cara kehidupan dalam masyarakat dengan
semboyan : “Kita harus membuat sejarah, kita mesti menentukan masa depan kita
yang sesuai dengan keperluan serta kebutuhan kita sebagai kaum wanita dan harus
mendapat pendidikan yang cukup seperti halnya lelaki.”
Dengan melanggar segala aturan-aturan adat pada saat itu, Raden Ajeng Kartini mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya yang setara dengan pendidikan kaum penjajah belanda pada waktu itu, beliau sempat mempelajari kegiatan-kegiatan kewanitaanlainnya.
Perkawinan Raden Ajeng Kartini pada tahun 1903 dengan Raden Adipati Joyoningrat Bupati Rembang mengharuskan beliau mengikuti suami, dan di daerah inilah beliau dengan gigih meningkatkan kegiatannya dalam dunia pendidikan. Peranan Suami, dalam usaha Raden Ajeng Kartini Meningkatkan perjuangan sangat menentukan pula karena dengan dorongan dan bantuan suaminyalah beliau dapat mendirikan sekolah kepandaian putri dan disanalah beliau mengajarkan tentang kegiatan wanita, seperti belajar jahit menjahit serta kepandaian putri lainnya.
Usaha-usaha Raden Ajeng Kartini dalam meningkatkan kecerdasan untuk bangsa indonesia dan kaum wanita, khususnya melalui sarana-sarana pendidikan dengan tidak memandang tingkat dan derajat, apakah itu bangsawan atau rakyat biasa. Semuanya mempunyai hak yang sama dalam segala hal, bukan itu saja karya-karya beliau, persamaan hak antara kaum laki-laki dan kaum wanita tidak boleh ada perbedaan. Beliau juga mempunyai keyakinan bahwa kecerdasan rakyat untuk berpikir, tidak akan maju jika kaum wanita ketinggalan.
Dengan melanggar segala aturan-aturan adat pada saat itu, Raden Ajeng Kartini mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya yang setara dengan pendidikan kaum penjajah belanda pada waktu itu, beliau sempat mempelajari kegiatan-kegiatan kewanitaanlainnya.
Perkawinan Raden Ajeng Kartini pada tahun 1903 dengan Raden Adipati Joyoningrat Bupati Rembang mengharuskan beliau mengikuti suami, dan di daerah inilah beliau dengan gigih meningkatkan kegiatannya dalam dunia pendidikan. Peranan Suami, dalam usaha Raden Ajeng Kartini Meningkatkan perjuangan sangat menentukan pula karena dengan dorongan dan bantuan suaminyalah beliau dapat mendirikan sekolah kepandaian putri dan disanalah beliau mengajarkan tentang kegiatan wanita, seperti belajar jahit menjahit serta kepandaian putri lainnya.
Usaha-usaha Raden Ajeng Kartini dalam meningkatkan kecerdasan untuk bangsa indonesia dan kaum wanita, khususnya melalui sarana-sarana pendidikan dengan tidak memandang tingkat dan derajat, apakah itu bangsawan atau rakyat biasa. Semuanya mempunyai hak yang sama dalam segala hal, bukan itu saja karya-karya beliau, persamaan hak antara kaum laki-laki dan kaum wanita tidak boleh ada perbedaan. Beliau juga mempunyai keyakinan bahwa kecerdasan rakyat untuk berpikir, tidak akan maju jika kaum wanita ketinggalan.
Raden Ajeng Kartini telah berhasil
menampakkan kaum wanita ditempat yang layak, yang mengangkat derajat wanita
dari tempat gelap ketempat yang terang benderang. sesuai dengan karya tulis
beliau yang terkenal, yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”.
Oleh
karena itulah Pramuka MAN YOGYAKARTA III mengambil nama R.A.Kartini sebagai Nama Ambalan Putri yang
diharapkan nantinya warga ambalan putri dapat
meneladani karakter baik beliau. Bersikap berani, tangkas, religi,
cerdas dll.
Kata Pengantaar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami haturkan kepada Allah S.W.T
atas kehadirat rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan buku
adat ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini ini dengan baik.
Buku
adat Ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini dibuat tak lain bertujuan
sebagai pedoman Pramuka MAN YOGYAKARTA III. Supaya nantinya seluruh warga
Pramuka Mayoga dapat menjadi lebih baik, baik dalam keTuhanan, kesopanan,
kesantunan, maupun kesusilaan. Buku ini tentu wajib dipatuhi dan dilaksanakan
oleh seluruh warga Pramuka MAN YOGYAKARTA III. Selain itu buku ini memuat
tentang adat dan kebiasaan yang berlaku dan ciri khas yang berhubungan erat
dengan ambalan Raden Patah dan Raden Ajeng Kartini.
Buku
adat ini dibuat tidak lepas dari arahan dan dukungan kakak Pembina. Oleh karena
itu kami ucapkan banyak terimakasih.Semoga tata adat ini memberikan manfaat bagi seluruh Pramuka
Mayoga.
Satyaku
Kudharmakan Dharmaku Kubaktikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
DAFTAR ISI
TRISATYA
DASA DARMA
HYMNE PRAMUKA
RADEN PATAH
RADEN
AJENG KARTINI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Pengertian Dan Fungsi Adat
B. Pemegang Adat
C. Hak, Kewajiban, Dan Wewenang Pemangku Adat
D. Tempat Dan Waktu
E. Tujuan
BAB II ISI
A.
SANDI AMBALAN
B.
ADAT
KESEHARIAN
1. Pakaian Dan Penampilan
2. Makan
3. Berbicara
4. Tidur
5. Keluar-Masuk Ruang Ambalan
6. Kebersihan Ruang Ambalan
7. Rapat
8. Kegiatan Pramuka Rutin
9. Berkemah
10. Iuran Kas Ambalan
11. Sanksi
C.
UPACARA
DAN APEL
1. Pengertian
2. Tempat dan Waktu
3. Jenis Upacara dan Apel
4. Formasi
5. Petugas
D.
PUSAKA ADAT
1. Filosofi
2. Kegunaan
3. Nilai Kesakralan
BAB
III PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
PASAL 1
PENGERTIAN DAN FUNGSI TATA ADAT
Tata merupakan peraturan-peraturan yg harus
ditaati atau dilaksanakan.
Adat merupakan
wujud gagasan kebudayaan yang
terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan yang
lainnya saling berkaitan menjadi suatu sistem.
Fungsi :
·
Sebagai identitas pangkalan yang menunjukkan
ciri khas gerakan pramuka pangkalan MAN YOGYAKARTA III
·
Sebagai dasar dan pedoman dalam setiap
kegiatan pramuka
·
Sebagai peraturan yang mengikat seluruh
anggota pramuka MAN YOGYAKARTA III agar tercipta suatu ketertiban
dan kedisiplinan.
PASAL 2
PEMEGANG ADAT
Pemegang adat adalah orang yang mengatur tata
adat di Ambalan MAN YOGYAKARTA III yang berlaku demi tercapainya ketertiban.
1. Pemegang Adat Ambalan adalah Pemangku Adat.
2. Pemangku Adat adalah seseorang yang memiliki hak,
kewajiban dan wewenang dalam memegang adat, yang tugas utamanya menjaga ketertiban pramuka
dipangkalan MAN YOGYAKARTA III
3.
Pemangku
Adat memiliki Pusaka Adat yang Wajib dijaga.
4.
Pelaksana Pemangku Adat dan seseorang yang diberi mandat diperbolehkan
membawa Pusaka Adat atau berstatus sebagai Pemegang Adat.
PASAL 3
HAK
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMANGKU ADAT
1. Hak Pemangku Adat
1. Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya dalam lingkup tata adat.
2. Memberikan saran yang bersifat membangun.
3. Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak
apabila kondisi tidak memungkinkan dalam lingkup tata adat.
4. Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi melalui sarasehan adat yang disetujui oleh peserta sarasehan
adat.
5. Bersama-sama dengan KDA (Ketua
Dewan Ambalan)mengontrol kinerja seluruh Dewan Ambalan.
6. Melakukan pencarian kaderisasi.
2.
Kewajiban Pemangku Adat
a. Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan adat ambalan.
b. Menjaga Pusaka Adat.
c. Menjaga Ketertiban di Pangkalan.
d. Mampu mendampingi Ketua Dewan Ambalan mengontrol setiap kegiatan pramuka.
e.
Mampu
dengan sigap mengambil keputusan.
f.
Mampu
dengan cermat menyelektif suatu keadaan.
g.
Mampu mendidik kader, sebagai generasi penerus.
3.
Wewenang Pemangku Adat
a. Memberi sanksi kepada pelanggar Adat.
b. Mendampingi KDA (Ketua Dewan Ambalan) dalam mengambil
Keputusan.
c.
Mengambil
keputusan sepihak apabila kondisi mendesak.
d.
Memperkenalkan
Adat Ambalan.
e.
Memilih kader yang baik dan siap untuk dilatih.
f.
Memilih salah satu Dewan Ambalan untuk menjadi Pelaksana Pemangku Adat
apabila kondisi mendesak.
PASAL 4
TEMPAT DAN WAKTU
1. Adat Ambalan Raden Patah-Raden Ajeng Kartini berlaku
di Pangkalan MAN
Yogyakarta III
2.
Adat
Ambalan Raden Patah-Raden Ajeng Kartini berlaku sampai dirasa perlu untuk diadakan revisi di sarasehan
adat yang sudah disetujui peserta rapat.
PASAL 5
TUJUAN
1. Dapat mengamalkan Tri Satya dan Dasa Dharma.
2. Menghargai dan mentaati seluruh adat yang
berlaku.
3. Menghargai
cita-cita ambalan R. Patah-R.A.
Kartini.
4. Bertanggung
jawab penuh atas segala perilaku yang telah diperbuat.
5. Disiplin
dalam melakukan berbagai aktivitas.
6. Bersikap
sopan, ramah, cerdas, tegas.
Pasal 6 Sandi Ambalan
SANDI AMBALAN
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan ikhlas hati
Kami mengajarkan semua tugas
Sebagai anggota pramuka yang
setia
Dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits
Kami berpedoman
Dengan Tri Satya dan Dasa Dharma
Kami berpegang teguh
Ingatlah !
Semua manusia sama dimata Allah
Hanya iman dan taqwalah
Yang membedakannya
Karenanya jangan pandang seseorang dalam bentuk lahir
Tapi pandanglah dari sisi keikhlasan hatinya
Jauhkanlah diri kita dari segala yang melemahkan iman
Hargailah apa yang telah Allah
amanahkan
Karena itulah kehendak Ambalan kita
:
“IKHLAS BHAKTI BERBUDI LUHUR QALBU ISLAMI ALLAHU AKBAR”
ADAT KESEHARIAN
PASAL 7
PAKAIAN
DAN PENAMPILAN
1. Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan
dengan keadaan.
2. Badge Ambalan harus terpasang sebagai tanda Anggota
Ambalan MAN
Yogyakarta III.
3. Badge ambalan yang
terpasang wajib dijahit.
4. Di dalam pertemuan, saat Pemimpin mengenakan seragam
Pramuka lengkap, maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
5. Penggunaan seragam pramuka
lengkap, wajib menggunakan atribut lengkap.
6. Yang putra wajib mengenakan
hasduk, ring, baret, tatop, sabuk, name tag, tanda jabatan, badge ambalan, tali
kur (bagi dewan inti), kaos kaki hitam menutupi mata kaki, dan sepatu hitam
bertali.
7. Yang putri wajib mengenakan
hasduk, ring, baret, name tag, tanda jabatan, badge ambalan, tali kur (bagi
dewan inti), topi, kaos kaki hitam menutupi mata kaki, dan sepatu hitam
bertali.
8. Sepatu wajib hitam dan
bertali.
9. Pakaian harus selalu rapi.
10. Hasduk harus melebihi pusar.
11. Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib
menenakan pakaian Pramuka lengkap.
12. Segala atribut yang bersifat dijahit, harus dijahit
sesuai aturan.
13. Tanda pengenal harus selalu dikenakan dalam kegiatan.
14. Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan
kedalam saku celana atau tempat sembarangan wajib dipegang atau ditaruh di
tempat yang semestinya.
15. Saat berada didalam ruangan baret tidak boleh dipakai.
16. Penggunaan Jilbab dengan rapi dan sesuai Syariat
Islam.
17. Dewan Ambalan putri ketika
kegiatan pramuka didalam pangkalan wajib menggunakan kerudung coklat muda.
18. Ketika mengikuti kegiatan
pramuka diluar pangkalan, mengenakan kerudung berwarna coklat tua.
ADAT MAKAN
PASAL 8
MAKAN
1. Sebelum makan Anggota Dewan Ambalan harus dalam bentuk
barisan yang rapi.
2. Pemangku Adat memimpin di bukanya adat makan (
disesuaikan ).
3. Hasduk disrempangkan ke bahu kanan atau dimasukkan ke
dalam baju.
4. Adat makan dibuka dengan tiga kali tepukan oleh PA,
tepukan pertama(1x) bertanda untuk duduk siap, tepukan kedua(2x) bertanda mulai
berdo’a sebelum makan, tepukan ketiga(3x) secara serentak pasukan makan
mengatakan : “selamat makan”.
5. Makan dan minum menggunakan tangan kanan.
6. Makan dan minum tidak boleh
berdiri.
7. Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau dan
berbicara.
8. Selesai makan, ditutup dengan tiga kali tepukan lagi
oleh PA, tepukan pertama(1x) bertanda untuk duduk siap, tepukan kedua(2x)
bertanda mulai berdo’a stelah makan, tepukan ketiga(3x) secara serentak pasukan
makan mengatakan : “terimakasih”.
9. Adat makan dilakukan dengan
ketentuan waktu sesuai porsi makanan.
PASAL 9
BERBICARA
1. Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
2. Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau
memberi saran wajib mengacungkan tangan terlebih dahulu setelah itu memohon
ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika sudah disilakan oleh pemimpin
forum.
3.
Dapat
menjaga sopan santun.
4.
Menjaga
Lisan dari ucapan yang bersifat Mencela, Memfitnah, Menjelekkan orang lain dan
Sara.
PASAL 10
TIDUR
1.
Tidur
tidak boleh mengenakan pakaian Pramuka lengkap.
2.
Dalam
kegiatan kepramukaan, jam malam maksimal pukul 23.00 WIB. Kecuali ada kepentingan yang mendesak.
3.
Satuan
Terpisah antara
Dewan Ambalan Putra dengan Dewan Ambalan Putri.
PASAL 11
KELUAR MASUK RUANG AMBALAN
1. Alas
kaki dilarang menaiki ruang ambalan.
2. Tidak
boleh meninggalkan sampah di ruang ambalan.
3. Ketika
masuk ruang ambalan wajib menjaga kebersihan dan kerapihan.
4. Bagi
Dewan Ambalan yang ingin memasuki Ruang Ambalan saat rapat sedang berlangsung
diharuskan mengetuk pintu terlebih dahulu dan meminta izin masuk kepada
pemimpin rapat
PASAL 12
KEBERSIHAN RUANG AMBALAN
1. Kebersihan
ruang ambalan merupakan tanggung jawab seluruh Dewan Ambalan.
2. Tugas
setiap Dewan Ambalan akan disusun dalam sebuah jadwal piket.
3. Setiap
kelompok piket mempunyai 1 orang penanggung jawab.
4. Penanggung
jawab piket mengontrol dan mencatat kelompoknya yang tidak melaksanakan piket
dan diserahkan kepada pemangku adat.
5. Seluruh
Dewan Ambalan wajib mematuhi jadwal piket.
PASAL 13
RAPAT
1. Ketika
rapat harus datang tepat waktu.
2. Setiap
rapat harus dihadiri oleh minimal 1 (satu) orang perwakilan setiap departemen.
3. Setiap
Dewan Ambalan harus bersikap professional
4. Saat rapat sedang berlangsung dilarang membuat forum
dalam forum.
5. Apabila
ada yang hendak meninggalkan rapat atau musyawarah harus seizin pimpinan
sidang.
6. Apabila tidak dapat menghadiri rapat maka harus
melampirkan surat izin yang ditandatangani oleh pemangku adat.
7. Hasil rapat harus disebarkan ke seluruh anggota
departemen.
PASAL 14
KEGIATAN PRAMUKA RUTIN
1. Kegiatan
pramuka rutin ambalan R.Patah-R.A.Kartini dilaksanakan pada hari Sabtu.
2. Setiap
kegiatan rutin wajib dibuka dengan apel pembukaan dan ditutup dengan apel
penutupan. Apel ditiadakan jika kondisi tidak memungkinkan.
3. Setiap
kegiatan rutin, peserta didik dan dewan ambalan wajib menunaikan sholat ashar berjamaah
di masjid.
4. Bagi
peserta didik putri yang berhalangan maka akan diisi kegiatan keputrian.
5. Peserta
didik dan Dewan Ambalan yang berhalangan mengikuti kegiatan pramuka rutin wajib
melampirkan surat izin sesuai prosedur surat yang telah ditentukan pemangku
adat.
6. Seluruh
peserta didik dan Dewan Ambalan wajib mengenakan seragam pramuka lengkap.
7. Seluruh
Dewan Ambalan wajib menjaga kewibawaan setiap pribadinya selama kegiatan
berlangsung.
PASAL 15
BERKEMAH
1. Seluruh
Dewan Ambalan dan peserta didik wajib mentaati tata tertib perkemahan yang
telah ditentukan.
2. Dewan
ambalan maupun peserta didik berada dalam satuan terpisah.
3. Dilarang
mengunjungi daerah lawan jenis jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
4. Orangtua
yang menjenguk peserta tidak diperbolehkan jika tidak mendesak atau tidak ada
izin dari Pembina
5. Penyusunan
tata tertib perkemahan mengacu kepada tata adat.
PASAL 16
IURAN KAS AMBALAN
1. Seluruh
peserta didik dan Dewan Ambalan wajib membayar iuran kas yang telah ditentukan
jumlahnya.
2. Iuran
dibayarkan setiap bulannya, baik ada kegiatan maupun tidak ada.
3. Iuran
dibayarkan kepada Juang Raden Patah – R. A. Kartini
4. Iuran
dibayarkan tepat waktu.
5. Waktu
pembayaran iuran ditentukan oleh kebijakan Juang.
PASAL 17
SANKSI
1.
Sanksi
diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan R.Patah-R.A
Kartini dan atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang
berhubungan dengan kegiatan Kepramukaan.
2. Sanksi- sanksi yang terdapat di ambalan R.Patah-R.A Kartini diberlakukan
kepada seluruh warga ambalan R.Patah-R.A Katini.
3. Sanksi- sanksi tersebut tidak berlaku bagi Ka
Mabigus,Ka Pembina Gudep,
Pembina Satuan,
dan Tamu Ambalan.
4. Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan
Pemangku Adat dan atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan beserta Pembina.
5. Jenis- jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan secara lisan melalui teguran dari
Pemangku Adat atau
Pembina.
b. Pemberian tugas terstruktur.
c. Fisik ( push up, lari, jalan jongkok, skot jump)
d. sanksi adat makan : makan
digabungkan dan di gilir + push up 2 seri
e. sanksi adat berbicara :
membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas sebanyak 3 kali + mengucapkan Dasa Dharma ke sepuluh
sebanyak 10 kali
f. sanksi upacara dan
atau apel : bagi anggota pramuka menjadi petugas upacara sekali pada upacara
berikutnya bagi DA 2 kali seri push up.
g.
Sanksi tidur : bagi DA membangunkan panitia+peserta
dan 2 seri, bagi anggota 2 seri.
h.
Sanksi masuk ruang ambalan dengan alas kaki : 5 seri
push up demi ketertiban ambalan.
i.
Sanksi piket : membantu piket yang selanjutnya dan
denda Rp.5.000,-
j.
Sanksi rapat : menjadi pimpinan rapat selanjutnya.
k.
Sanksi pramuka rutin : kebijakan pemangku adat
l.
Sanksi berkemah : mengacu kepada tata tertib
perkemahan
m.
Sanksi iuran kas ambalan : kena alpa dan membayar 2x
lipat.
6. Sanksi
sewaktu-waktu bisa diganti oleh Pemangku Adat sesuai Situasi dan Kondisi.
7. Untuk pemangku adat jika melanggar terkena 2x lipatnya.
UPACARA DAN APEL
PASAL
18
PENGERTIAN
1.
Upacara
adalah serangkaian kegiatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang
wajib dilaksanakan dengan hikmat sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan
tertib untuk membentuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik serta sebagai
awal dan akhir kegiatan.
2.
Apel
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu
kegiatan yang dilaksanakan secara teratur dan tertib sebagai awal dan akhir
kegiatan yang kedudukannya sebagai pengganti upacara.
PASAL 19
PETUGAS
1. Petugas Upacara dan/atau adalah sekumpulan orang yang
mengatur jalannya upacara dan/atau apel supaya berjalan lancar dan tertib.
2. Petugas Upacara dan/atau apel terdiri dari Pembina
dan/atau apel, pemimpin upacara dan/atau apel, pengatur upacara dan/atau apel,
pembawa acara, pembawa bendera (dalam upacara)
PASAL 20
JENIS UPACARA DAN APEL
1. Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk
kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2. Upacara
Pelantikan adalah upacara peresmian yang dilakukan untuk pengangkatan pemegang
jabatan tertentu dalam satuan.
3.
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan (PTA) adalah
upacara yang dilakukan dalam rangka penerimaan anggota baru.
4.
Apel
Pembukaan dan Apel Penutupan adalah apel yang dilakukan dalam rangka melaksanakan dan mengakhiri suatu kegiatan
di lingkungan.
PASAL 21
TEMPAT DAN WAKTU
1. Apel dan atau Upacara dapat dilaksanakan di dalam
maupun di luar ruangan.
2. Apel dan atau Upacara
dilaksanakan di awal dan di akhir kegiatan.
a.
Upacara
Penerimaan Tamu Ambalan
i.
Diluar
Ruangan
a)
Susunan Petugas
1.Pemimpin Pleton Putra
2.Pemimpin Pleton Putri
3.Pemimpin Upacara
4.Perwira
5.Protokol
6.Pembaca Doa
7.Pembaca Dasa Darma
8.Pembawa Bendera Merah Putih (
jika diperlukan)
9.Dirigen
b)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA Putra dan Putri
menempatkan diri di belakang Pembina
3) Perwira bertanggung jawab atas
berjalanannya Upacara beserta persiapannya
4) Perwira menempatkan diri di
sebelah kiri Protokol
c)
Peserta
1) Satu Pleton terdiri atas Dewan
Ambalan dan Anggota
2) Dewan Ambalan Putra Berada di
sebelah kanan Anggota Putra
3) Dewan Ambalan Putri Berada di
sebelah kanan Anggota Putri
4) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
5) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
6) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
7) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
d)
Pembina Petugas
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan
Putri.
ii.
Didalam
Ruangan
a)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA Putra dan Putri
menempatkan diri di belakang Pembina
3) Perwira bertanggung jawab atas
berjalanannya Upacara beserta persiapannya
4) Perwira menempatkan diri di
sebelah kiri Protokol
b)
Peserta
1) Satu Pleton terdiri atas Dewan
Ambalan dan Anggota
2) Dewan Ambalan Putra Berada di
sebelah kanan Anggota Putra
3) Dewan Ambalan Putri Berada di
sebelah kanan Anggota Putri
4) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
5) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
6) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
7) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
c)
Pembina Petugas
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan
Putri.
b. Upacara Pelantikan Calon Bantara
i.
Diluar
Ruangan
a)
Susunan Petugas
1.
Pemimpin Upacara
2.
Protokol
3.
Pembawa Bendera
4.
Pembaca Doa
5.
Perwira
b)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA Putra
dan Putri menempatkan diri di belakang Pembina
3) Perwira bertanggung jawab atas
berjalanannya Upacara beserta persiapannya
4) Perwira menempatkan diri di
sebelah kiri Pembawa Acara
c)
Peserta
1) Satu Pleton terdiri atas Dewan
Ambalan dan Anggota
2) Dewan Ambalan Putra Berada di
sebelah kanan Anggota Putra
3) Dewan Ambalan Putri Berada di
sebelah kanan Anggota Putri
4) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
5) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
6) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
7) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
d)
Pembina Petugas
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan
Putri.
ii.
Didalam
Ruangan
a)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA
mendampingi Pembina dengan menempatkan diri di belakang Pembina.
3) Ajudan upacara menempatkan diri di sebelah kiri KDA atau Pembina.
4) PA berada dibelakang pemimpin
upacara dan di depan peserta
b)
Peserta
1) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
2) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
3) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
4) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
c)
Pembina
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan Putri.
c.
Upacara
Adat Kegiatan
iii.
Diluar
Ruangan
a)
Susunan Petugas
1.
Pemimpin Pleton Putra
2.
Pemimpin Pleton Putri
3.
Pemimpin Upacara
4.
Dirigen
5.
Pembaca Doa
6.
Pembawa Bendera ( jika diperlukan )
7.
Protokol
8.
Perwira
9.
Pembaca Dasa Dharma
10. Pembawa Baki
b)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA Putra
dan Putri menempatkan diri di belakang Pembina
3) Perwira bertanggung jawab atas
berjalanannya Upacara beserta persiapannya
4) Perwira menempatkan diri di
sebelah kiri Pembawa Acara
c)
Peserta
1) Satu Pleton terdiri atas Dewan
Ambalan dan Anggota
2) Dewan Ambalan Putra Berada di
sebelah kanan Anggota Putra
3) Dewan Ambalan Putri Berada di
sebelah kanan Anggota Putri
4) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
5) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
6) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
7) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
d)
Pembina Petugas
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan
Putri.
iv.
Didalam
Ruangan
a)
Petugas
1) Petugas upacara ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA Putra
dan Putri menempatkan diri di belakang Pembina
3) Perwira bertanggung jawab atas
berjalanannya Upacara beserta persiapannya
4) Perwira menempatkan diri di
sebelah kiri Pembawa Acara
b)
Peserta
1) Satu Pleton terdiri atas Dewan
Ambalan dan Anggota
2) Dewan Ambalan Putra Berada di
sebelah kanan Anggota Putra
3) Dewan Ambalan Putri Berada di
sebelah kanan Anggota Putri
4) Formasi peserta upacara dalam bentuk bersaf.
5) Peserta upacara berdiri berhadapan dengan Pembina.
6) Peserta upacara ditempatkan dengan satuan terpisah.
7) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
c)
Pembina Petugas
1) Pembina upacara berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina upacara berdiri di tengah pleton Putra dan
Putri.
d. Apel Pembukaan dan Apel Penutupan
i.
Diluar
Ruangan
a)
Petugas
1) Petugas apel ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA
mendampingi Pembina dengan menempatkan diri di belakang Pembina.
3) Ajudan apel menempatkan diri di sebelah kiri KDA atau Pembina.
4) PA menyesuaikan diri.
b) Peserta
1) Formasi peserta apel dalam bentuk bersaf.
2) Peserta apel berdiri berhadapan dengan Pembina.
3) Peserta apel ditempatkan dengan satuan terpisah.
4) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
c)Pembina Petugas
1) Pembina apel berdiri
berhadapan dengan peserta.
2) Pembina apel berdiri di tengah pleton Putra dan Putri.
ii.
Didalam
Ruangan
a)Petugas
1) Petugas apel ditempatkan di sayap kiri Pembina.
2) KDA
mendampingi Pembina dengan menempatkan diri di belakang Pembina.
3) Ajudan apel menempatkan diri di sebelah kiri KDA atau Pembina.
4) PA menyesuaikan diri.
b) Peserta
1) Formasi peserta apel dalam bentuk bersaf.
2) Peserta apel berdiri berhadapan dengan Pembina.
3) Peserta apel ditempatkan dengan satuan terpisah.
4) Tamu undangan menempatkan diri di sebelah kanan
belakang KDA
atau Pembina.
c)Pembina
1) Pembina apel berdiri berhadapan dengan peserta.
2) Pembina apel berdiri di tengah pleton Putra dan Putri.
PASAL 22
MAKANAN ADAT AMBALAN
FILOSOFI
Makanan
adat merupakan makanan khas dari dewan ambalan R.Patah-R.A.Kartini yang
dilaksanakan ketika saat-saat tertentu sesuai kondisi atau kesepakatan bersama.
Pangkalan
MAN YOGYAKARTA III menggunakan Nasi Komando sebagai makanan adat R.Patah-R.A.Kartini.
Isi dari Nasi Komando tersebut adalah Nasi yang dicampur dengan daun papaya,
tempe, telor, dan ayam.
Dan
terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam nasi komando tersebut, yaitu
menggambarkan suatu organisasi yang didalamnya tidak hanya terdapat kejayaan
atau kenyamananya, tetapi ada juga rasa pahitnya yang dirasakan oleh semua
anggota, lalu ada perjuangan melewati pahit, manis, dan asin hingga mencapai
kesuksesannya.
PASAL 23
ADAT MENERIMA TAMU AMBALAN
Tamu
ambalan merupakan individu atau kelompok yang mempunyai maksud dan tujuan
tertentu terhadap pramuka MAN YOGYAKARTA III.
Adat
menerima tamu ambalan merupakan adat yang dilakukan untuk menyambut tamu
ambalan. Adat menerima tamu ambalan di pangkalan MAN YOGYAKARTA III adalah
menyanyikan yel-yel ambalan.
PUSAKA ADAT
PASAL 24
FILOSOFI
Pusaka Adat merupakan suatu benda yang disakralkan oleh seluruh
anggota pramuka disetiap pangkalan yang digunakan sebagai identitas pramuka
sebuah pangkalan. Dan Pramuka Pangkalan MAN YOGYAKARTA III menggunakan
BLANGKON, KERIS, SELENDANG sebagai Pusaka Adat. Dan setiap benda tersebut
mempunyai makna tersendiri.
BLANGKON : sebagai simbol budaya Jawa Islam yang
merupakan cirri khas senjata dari R.Patah.
KERIS : sebagai simbol senjata dengan tiga lekuk ( Iman, Islam, Ikhsan ) yang merupakan cirri khas
senjata dari R.Patah
SELENDANG : sebagai simbol
kesopanan, kesederhanaan. Yang merupakan ciri khas senjata dari R.A Kartini
PASAL 25
KEGUNAAN
·
Untuk membuka dan menutup suatu kegiatan, seperti
: MSC, BMR, ODT, ataupun Adat kegiatan lainnya.
·
Sebagai tanda berlakunya adat dalam suatu
kegiatan.
·
Sebagai identitas adat pangkalan.
PASAL 26
NILAI KESAKRALAN
1.
Pusaka Adat hanya boleh dipegang dan digunakan
oleh Pemangku Adat (selain PA jika menyentuh/menyenggol sengaja / tidak tetap mendapat
sanksi)
2.
Jika Pemangku Adat tidak dapat melaksanakan maka
tugas diberikan kepada PLPA (Pelaksana Pemangku Adat) yang telah ditunjuk oleh
PA.
3.
Dalam keadaan mendesak, pusaka adat dapat
dipegang oleh orang – orang yang diberi mandat oleh Pemangku Adat
BAB III PENUTUP
AMANDEMEN TATA ADAT
PASAL 27
PENGERTIAN
Amandemen tata adat merupakan suatu
perubahan yang dilakukan terhadap adat yang telah berlaku untuk memperbaiki,
melengkapi, dan menyempurnakan
PASAL 28
SEBAB AMANDEMEN ADAT
·
Adat yang berlaku
telah gagal dilaksanakan.
·
Adat yang berlaku
akan disempurnakan kembali.
PASAL 29
ATURAN AMANDEMEN ADAT
Amandemen adat hanya dapat dilakukan
melalui sarasehan adat yang telah disetujui seluruh peserta adat. Peserta
sarasehan adat meliputi DA,anggota pramuka MAN YOGYAKARTA III yang didampingi
oleh Pembina. Sarasehan adat dapat dilaksanakan jika peserta yang hadir lebih
dari sama dengan 50% dari undangan.
PASAL 30
KEBIJAKAN PA
Kebijakan Pemangku Adat untuk memperbaiki, melengkapi, dan menyempurkan
tata adat yang sedang berlaku. Kebijakan ini dapat diberlakukan jika :
ü Keterbatasannya waktu dan tempat pada saat akan
terjadi perubahan adat.
ü Diperintah oleh Pembina secara pribadi untuk membuat
tata adat tanpa melalui sarasehan adat.
PASAL 31
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam buku adat ini akan ditetapkan melalui sarasehan adat selanjutnya.
2.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi ambalan, maka selanjutnya
dilakukan revisi terhadap adat tersebut.
3.
Buku adat ini hanya dapat ditetapkan dan
berlaku sesuai dengan,
a.
Persetujuan minimal dari setengah peserta sarasehan adat
b.
Pemangku Adat setelah berkonsultasi dengan Pembina, apabila terdapat
kondisi yang tidak memungkinkan diadakannya sarasehan adat.
Tambahan
Tata adat ini berlaku sejak ditetapkan tanggal
Mengetahui
DAFTAR PUSTAKA
KBBI_tata
KBBI_adat
bagus kak
BalasHapus