Departemen keagamaan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
:
1.
Mengadakan dan mengkoordinasi kegiatan yang
berkenaan dengan keagamaan
2.
Bertanggung jawab atas kegiatan ibadah saat
berlangsungnya kegiatan kepramukaan
3.
Mengelola infaq ambalan bersama juang
4.
Mengkoordinasi perayaan hari besar islam
5.
Bertanggung jawab kepada pradana
(Sesuai dengan GBHA Bab VI pasal 24)
0 komentar:
Posting Komentar